PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait status tersangkanya di KPK. Namun, tim hukum KPK absen dalam sidang hari ini.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Ali mengatakan pihaknya masih menyiapkan sejumlah dokumen terkait sidang tersebut. Selain itu tim biro hukum KPK juga telah memiliki jadwal sidang lain di luar kota.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," katanya.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," sambung Ali.
Eddy Hiariej Lawan Status Tersangka di KPK
Eddy Hiariej tidak terima jadi tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sudah ditunjuk hakimnya, hakim tunggal Estiono," kata jubir PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (4/12).
Ikut menggugat juga dua tersangka lainnya di kasus itu, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara. Gugatan itu mengantongi nomor 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.
"Sidang pertama pada 11 Desember 2023," ujar Djuyamto.
KPK sebelumnya telah mengumumkan secara resmi Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Duduk perkara kasus ini berawal dari sengketa dan perselisihan internal di perusahaan bernama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Eddy diduga menerima duit RP 8 miliar untuk mengurus sengketa perusahaan itu, juga menjanjikan penghentian perkara. Eddy juga diduga minta duit untuk pencalonan ketua persatuan olahraga tenis.
Simak juga 'Yasonna Sebut Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej Tak Ada Urusan Dengannya':
(ygs/yld)