KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Hari Ini

KPK Minta Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Hari Ini

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 24 Feb 2026 10:19 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan F/detikcom)
Jubir KPK Budi Prasetyo (Kurniawan F/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji digelar hari ini. Namun KPK meminta sidang tersebut ditunda.

"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

Dilihat detikcom, Rabu (11/2), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

Tonton juga video "KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai"

Halaman 2 dari 2
(ial/fca)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads