Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Feb 2026 11:31 WIB
Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Status Tersangka KPK
Eks Menag Yaqut Cholil (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

Dilihat detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang perdana gugatan Yaqut ini akan digelar pada Selasa (24/2) mendatang. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

Lihat juga Video 'Eks Menag Yaqut Irit Bicara Setelah 5 Jam Diperiksa KPK':

(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads