Pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu dilakukan. Hal ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Terkait pelaksanaan pemadanan data NIK menjadi NPWP untuk dapat disegerakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan, waktu pemadanan NIK menjadi NPWP akan diimplementasikan secara penuh pada pertengahan tahun 2024 mendatang.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP segera. Untuk cara memadankan data NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri dan bisa secara online. Berikut informasi dan penjelasan selengkapnya:
Cara Pemadanan NIK-NPWP dan Cek Validasinya
Berikut langkah-langkah untuk memadankan data NIK dengan NPWP, bagi yang belum, beserta cara validasi pemadanan NIK dengan NPWP, apabila sudah berhasil, seperti dilansir Portal Informasi Indonesia:
- Buka situs www.pajak.go.id lalu klik "LOGIN"
- Atau bisa juga melalui situs djponline.pajak.go.id - Masukan 15 digit NPWP
- Masukan kata sandi dan kode keamanan yang sesuai
- Buka "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
- Masukan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK dengan klik "Validasi", lalu klik "Ubah Profil"
- Logout/keluar dari "Menu Profil" untuk menguji keberhasilan langkah validasi
- Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
- Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Demikian pemaparan cara pemadanan NIK menjadi NPWP beserta cara cek validasi data NIK sebagai NPWP secara online yang dapat dilakukan masyarakat secara mandiri dengan mudah. Semoga bermanfaat!
Simak juga 'Hal yang Perlu Diketahui Jelang Debat Perdana Capres 2024':
(wia/imk)