Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanpa Penduduk (KTP) sudah mulai aktif terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, maka diperlukan untuk menghubungkan NIK dengan NPWP dan memvalidasinya.
Terkait cara integrasi NIK dengan NPWP beserta cara cek validasi NIK menjadi NPWP tersebut sudah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lantas bagaimana caranya? Untuk mengetahuinya, simak informasi lengkapnya berikut:
Cara Integrasi NIK KTP dengan NPWP
Berikut ini cara integrasi atau menghubungkan NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan DJP Online:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan masukan NIK KTP atau NPWP
- Apabila NIK sudah valid bisa langsung menggunakan NIK. Tetapi jika belum bisa, maka gunakan NPWP terlebih dahulu
- Masukan password atau kata sandi
- Masukan kode keamanan, lalu klik "Login"
- Update "Data Profil" pada "Menu Profil" untuk pemutakhiran.
Catatan: Apabila data NIK KTP sudah berhasil diinput, maka pengguna juga sudah dapat memasukkan data diri lainnya seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor handphone, email hingga data pendukung lainnya.
Cara Cek Validasi NIK KTP dan NPWP
Berikut langkah-langkah cara cek validasi data NIK dengan NPWP sebagaimana diinformasikan DJP Online:
- Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru
- Update "Data Profil" pada "Menu Profil" dengan masukkan 16 digit NIK KTP
- Cek validasi data dengan klik "Validasi", status validasi data utama akan tampil
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK KTP akan terkoneksi secara keseluruhan.
Apabila tidak berhasil maka lakukan langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/
- Login dengan memasukkan 15 digit NPWP
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Klik ikon baris tiga
- Masuk ke "Menu Profil" dan pilih "Data Profil"
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
- Klik "Ubah Profil"
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Sebagai informasi, ketentuan umum yang menjadi dasar integrasi NIK KTP dengan NPWP adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 2 Ayat 1A disebutkan bahwa NPWP bagi orang pribadi menggunakan NIK sesuai KTP.
Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turut mengeluarkan petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK ini mengatur tentang bagaimana mekanisme perubahan tersebut dilakukan.
(wia/imk)