Pengacara di Serang Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah, Terancam 15 Tahun Bui

Pengacara di Serang Jadi Tersangka Pemerkosaan Bocah, Terancam 15 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 16:47 WIB
Oknum pengacara di Serang jadi tersangka pemerkosaan anak
Oknum pengacara di Serang jadi tersangka pemerkosaan anak (pakai baju merah) (Foto: Tangkapan layar video viral)
Serang -

Oknum pengacara terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Serang berinisial JM (43) resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polda Banten melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara penetapan tersangka sekira pukul 02.00 WIB pasca gelar perkara pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani kepada wartawan di Serang, Kamis (7/12/2023).

Saat ini, JM ditahan di rutan Polda Banten. Barang bukti perkara tersangka adalah ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, KK korban, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikcom sebelumnya, JM diamankan pada pukul 17.14 WIB, Rabu (6/12) kemarin, di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan itu disaksikan warga sekitar dan videonya viral.

Di video, JM yang mengenakan kemeja merah digelandang warga sambil memaki dan berteriak. Ia diteriaki sebagai pelaku pemerkosa anak dan pelaku pencabulan anak. Ada dua video yang tersebar masing-masing 20 detik dan 28 detik.

"Pemerkosa anak. Masa seorang pengacara. Pengacara cabul kamu ya," teriak warga dalam video tersebut.

Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban bernama SA (42) dengan nomor laporan dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. Berdasarkan keterangan saksi korban di laporan polisi, bahwa pelaku mengiming-imingi handphone kepada korban.

"Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten," kata Didik saat dikonfirmasi wartawan.

Lihat juga Video 'Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads