Pengacara Diduga Perkosa Bocah Pernah Tangani Kasus Menantu-Mertua Selingkuh

Pengacara Diduga Perkosa Bocah Pernah Tangani Kasus Menantu-Mertua Selingkuh

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 13:33 WIB
Oknum pengacara di Serang, Banten, berinisial JM, digeruduk massa lalu diamankan polisi usai diduga memerkosa bocah.
Oknum pengacara digeruduk warga karena diduga memperkosa bocah di Serang, Banten (Foto: Tangkapan layar video viral)
Serang -

Kepolisian Polda Banten mengamankan oknum pengacara inisial JM (43), yang diduga melakukan pencabulan ke anak di bawah umur. JM adalah pengacara yang dulu menjadi kuasa hukum suami Norma Risma bernama Rozy, yang melakukan perselingkuhan dengan ibu mertua di Serang.

Catatan detikcom, JM pernah mendampingi Rozy ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE. Laporan dilakukan karena kisah perselingkuhan kliennya diungkap oleh istrinya sendiri, yaitu Norma Risma.

Tapi pelaporan kemudian ditolak karena belum memenuhi bukti-bukti unsur tindak pidana ITE. Setelah itu, JM mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Rozy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten M Anwar mengatakan apa yang menimpa JM saat ini adalah urusan pribadi anggotanya. Dugaan tindak pidana yang dilakukan JM itu, katanya, di luar profesi dia sebagai advokat.

"Nah, terhadap perbuatan dia, itu perbuatan tindak pidana, bukan dia menjalankan profesi. Beda kalau dia menjalankan profesi, kemudian dia dikriminalisasi, itu saya melindungi dia, melindungi anggota saya," kata Anwar kepada detikcom, Kamis (7/12/2023).

ADVERTISEMENT

DPD KAI Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah atas peristiwa ini. Organisasi saat ini belum bisa memberikan keputusan atau sanksi apa terhadap JM.

"Jadi, kalau perbuatan pribadinya, itu mengedepankan asas praduga tidak bersalah," paparnya.

Di berita detikcom sebelumnya, JM diamankan pada pukul 17.14 WIB, Rabu (6/12) di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan itu disaksikan warga sekitar dan videonya viral.

"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42), ibu korban," kata Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto.

Pencabulan terhadap korban dilakukan dengan iming-iming handphone. Modus ini ada di laporan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming Terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila. Hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten," tambahnya.

Simak juga Video 'Ayah di Padang Tega Perkosa 2 Anak Kandungnya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads