Anggotanya Diduga Perkosa Bocah, Ini Respons DPD Kongres Advokat Indonesia

Anggotanya Diduga Perkosa Bocah, Ini Respons DPD Kongres Advokat Indonesia

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 07 Des 2023 15:37 WIB
adegan pelecehan kepada peremouan
Gambar ilustrasi kekerasan seksual, tidak berhubungan langsung dengan isi berita kecuali hanya berkenaan dengan tema general mengenai kekerasan seksual dan pemerkosaan. (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten mengedepankan asas praduga tak bersalah atas anggotanya bernama JM (43) yang diduga melakukan perkosaan dan pencabulan ke anak di bawah umur di Serang. Organisasi advokat ini belum bisa mengambil sikap sampai ada putusan tetap pengadilan.

"Jadi, kalau perbuatan pribadinya, itu mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan saja dulu pengadilan yang memutuskan apakah dia bersalah atau tidak bersalah," kata Ketua DPD KAI Banten, M Anwar, kepada detikcom, Kamis (7/12/2023).

Jika dinyatakan bersalah dan inkrah, KAI secara organisasi akan memutuskan sanksi yang tepat untuk anggotanya itu. Sidang akan dilakukan Dewan Kehormatan KAI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti Dewan Kehormatan menyidangkan itu, aturannya di Dewan Kehormatan. Tapi kalau secara organisasi, kita secara umum melindungi anggota saat menjalankan profesinya," tegasnya.

Karena perbuatan JM juga bukan atas nama profesi, KAI, lanjutnya, tidak bisa mengambil sikap perlindungan hukum. Anwar menegaskan, KAI akan bersikap setelah ada putusan inkrah.

ADVERTISEMENT

"Setelah putusan pengadilan menyatakan bersalah, baru kita bersikap, kan ada asas praduga tidak bersalah. Kan bisa saja itu salah tangkap polisi, masa saya bertindak duluan, itu statement saya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, JM diamankan pada pukul 17.14 WIB, Rabu (6/12) di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan itu disaksikan warga sekitar dan videonya viral.

"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban," kata Kabid Humas Kombes Didik Hariyanto.

Pencabulan terhadap korban dilakukan dengan iming-iming ponsel. Modus ini ada di laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.

JM adalah pengacara yang dulu menjadi kuasa hukum suami Norma Risma bernama Rozy, kasus yang menghebohkan publik berupa perselingkuhan menantu pria dengan ibu mertua di Serang, Banten.

JM mendampingi Rozy ke Polda Banten untuk melaporkan kasus ITE. Laporan dilakukan karena kisah perselingkuhan kliennya diungkap oleh istrinya sendiri, yaitu Norma Risma.

Tapi pelaporan kemudian ditolak karena belum memenuhi bukti-bukti unsur tindak pidana ITE. Setelah itu, JM mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Rozy.

Simak Video 'Aksi Bejat Kakek di Garut Perkosa Cucunya hingga Melahirkan':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads