Pihak kepolisian masih memeriksa oknum pengacara berinisial JM (43) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Status terlapor akan ditentukan pada hari ini setelah 24 jam.
"Belum (status tersangka), ini kan belum satu kali 24 jam. Nanti ditanyakan, nanti dikabari," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).
JM diamankan pada pukul 17.14 WIB, Rabu (6/12) kemarin, di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan juga disaksikan oleh warga sekitar dan videonya viral di media sosial (medsos).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JM diamankan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten atas dugaan melakukan perbuatan asusila ke korban anak.
"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42) ibu korban," ujar Didik.
Berdasarkan laporan yang dibuat orang tua korban, pelaku melakukan pencabulan setelah mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone (HP).
"Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila," tambahnya.
Video penangkapan JM oleh warga tersebar di media sosial. Ia digelandang warga di kantornya sambil diteriaki sebagai pelaku pencabulan dan pemerkosa anak.
"Pemerkosa anak. Masa seorang pengacara. Pengacara cabul kamu ya," dalam video yang beredar.
Simak juga 'Aksi Bejat Kakek di Garut Perkosa Cucunya hingga Melahirkan':