Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah bagian dari Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PVMBG ini biasanya berkaitan dengan pemantauan gunung berapi.
Lalu, apa saja tugas dan fungsi PVMBG? Bagaimana sejarah terbentuknya PVMBG? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian PVMBG
Apa itu PVMBG? Dilansir situs resmi Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) adalah lembaga yang bertugas memantau gunung berapi, mitigasi bencana, penelitian vulkanologi di Indonesia, memberikan peringatan dini dan rekomendasi tindakan untuk mengurangi risiko bencana vulkanik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tugas dan Fungsi PVMBG
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mempunyai tugas untuk melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi. Adapun fungsi dari PVMBG adalah sebagai berikut.
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta rencana dan program di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi;
- Pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini Aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi;
- Pembinaan jabatan fungsional pengamat gunungapi;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, penyelidikan, perekayasaan, pemetaan tematik dan analisis risiko bencana geologi, serta peringatan dini aktivitas gunungapi dan potensi gerakan tanah dan pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi; dan
- Pelaksanaan administrasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Sejarah Pembentukan PVMBG
Lembaga PVMBG dibentuk setelah peristiwa meletusnya Gunung Kelud di Jawa Timur tahun 1919. Pada tanggal 16 September 1920, dibentuk Vulkaan Bewakings Dients (Dinas Penjagaan Gunung api) di bawah Dients Van Het Mijnwezen.
Lalu, pada tahun 1922, Vulkaan Bewakings Dients (Dinas Penjagaan Gunung api) diresmikan menjadi Volcanologische Onderzoek (VO). Kemudian, pada tahun 1939, lembaga ini dikenal sebagai Volcanological Survey.
Sepanjang tahun 1920-1941, Volcanologische Onderzoek membangun sejumlah pos penjagaan gunung api, yaitu Pos Gunung Krakatau di Pulau Panjang, Pos Gunung Tangkuban Perahu, Pos Gunung Papandayan, Pos Kawah Kamojang, Pos Gunung Merapi (Babadan, Krinjing, Plawangan, Ngepos), Pos Gunung Kelud, Pos Gunung Semeru, serta Pos Kawah Ijen. Selama pendudukan Jepang, kegiatan penjagaan gunungapi ditangani oleh Kazan Chosabu.
Setelah Indonesia merdeka, dibentuklah Dinas Gunung Berapi (DGB) di bawah Jawatan Pertambangan. Pada tahun 1966, diubah menjadi Urusan Vulkanologi di bawah Direktorat Geologi. Kemudian, pada tahun 1976, berubah lagi menjadi Sub Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Geologi, Departemen Pertambangan.
Pada tahun 1978, dibentuk Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Departemen Pertambangan dan Energi. Lalu, pada tahun 1992, dibentuk Direktorat Vulkanologi di bawah Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral.
Pada tahun 2001, urusan gunung api, gerakan tanah, gempa bumi, tsunami, erosi dan sedimentasi ditangani oleh Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. Setelah bergabung dengan Badan Geologi, Direktorat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berubah nama institusinya menjadi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Di dunia internasional, PVMBG dikenal dengan sebutan Volcanology Survey Indonesia (VSI). Kantor pusat PVMBG terletak di Gedung A.F Lasut VII, Jl. Diponegoro No.57, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak juga 'Saat Penampakan 'Gunung Pindah' di Kupang Serta Analisis Badan Geologi':