Pakar Dorong Kejagung Terus Kejar Aset Koruptor

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 20:09 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pengamat hukum dari Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berupaya memaksimalkan pengembalian aset dalam kasus korupsi. Ari menilai langkah tersebut lebih menimbulkan efek jera bagi koruptor.

Dalam langah hukumnya, Kejagung tidak hanya mengejar hukuman penjara pelaku korupsi. Namun, Kejagung juga mengejar sebanyak-banyaknya pengembalian kerugian uang negara.

"Untuk kejahatan ekonomi termasuk tindak pidana korupsi seharusnya pidana badan bukan lagi menjadi prioritas tetapi lebih penting dari itu adalah bagaimana caranya agar aset negara yang diambil dapat dikembalikan," kata Ari, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).

Ari sepakat dengan pergeseran orientasi dari keadilan retributif kepada keadilan restoratif-rehabilitatif. Menurutnya, pidana penjara saja tidak cukup, tetapi harus ada pemulihan kerugian aset negara.

"Aset negara yang telah dikembalikan nantinya dapat digunakan untuk kepentingan publik," ujar Ari.

Selain itu, Ari menyebut pidana finansial dapat lebih memberikan efek jera dibandingkan pidana hukuman badan. Ari mengamati koruptor sebagai pelaku kejahatan kerah putih merupakan makhluk rasional yang akan selalu mempertimbangkan cost and benefit.

"Mereka lebih takut kehilangan harta bendanya dibanding dengan dikekang kemerdekaannya dalam waktu tertentu," ujar Ari.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Grup terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11/2023).

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Diketahui, Kejagung telah menjerat Surya Darmadi dalam kasus korupsi perizinan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. Surya Darmadi telah selesai disidangkan, vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi, yang dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Ketut mengatakan penyidikan ini merupakan pengembangan baru dari kasus Surya Darmadi tersebut. Selanjutnya penyidik akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk menemukan bukti terkait kasus tersebut.




(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork