Duduk Perkara Kades Hambalang Bogor Ditangkap karena Palsukan Surat Tanah

Duduk Perkara Kades Hambalang Bogor Ditangkap karena Palsukan Surat Tanah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 19:27 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial WS bersama warga sipil berinisial J ditangkap polisi karena diduga memalsukan surat-surat tanah. Polisi menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

"Perkara ini bermula pada sekitar awal tahun 2020, di mana tersangka J datang ke Kantor Desa Hambalang untuk mengajukan permohonan hak ke BPN di atas tanah garapan yang diklaim merupakan miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).

Kemudian, WS menguatkan surat-surat yang diduga isinya tidak benar. Di antaranya surat pernyataan menggarap, surat pernyataan tidak sengketa hak garapan, dan surat permohonan penerbitan SPPT/PBB P2 di atas tanah garapan seluas 6,9 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah garapan dipecah menjadi 8 bidang atau 8 orang pemohon, di mana lokasi tanah sesuai surat-surat tersebut berada di atas bidang tanah milik perusahaan yang terletak di Blok Ciamis, Desa Hambalang," ucap Teguh.

Selanjutnya, surat-surat tersebut digunakan untuk dasar permohonan pengukuran dan permohonan pemberian hak ke BPN Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

"Padahal hampir semua pemohon menjelaskan jika mereka tidak memiliki tanah garapan. Bahkan mereka tidak mengetahui di manakah lokasi tanah yang berada di Blok Ciamis, surat-surat yang dibuat oleh WS tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Teguh mengatakan keduanya telah ditahan di Rutan Polres Bogor. Terdapat dua perusahaan yang dirugikan akibat perbuatan tersangka, dengan kerugian ditaksir mencapai 6,9 hektare luas lahan.

"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare," katanya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara, lanjut Teguh, segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 November lalu. Kedua tersangka diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.

(rdh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads