Diduga Palsukan Surat Tanah, Kades di Hambalang Bogor Ditangkap

Diduga Palsukan Surat Tanah, Kades di Hambalang Bogor Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 18:03 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, inisial WS. Kades tersebut ditangkap atas dugaan pemalsuan surat-surat tanah.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan pihaknya juga menangkap salah seorang warga inisial JN terkait perkara tersebut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar Kades Hambalang dan seorang warga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat-surat," kata Teguh kepada detikcom, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Bogor. Terdapat dua perusahaan yang dirugikan akibat perbuatan tersangka, dengan kerugian ditaksir mencapai 6,9 hektare luas lahan.

"Potensi kerugian berupa hilangnya hak tanah seluas kurang lebih 6,9 hektare," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Berkas perkara, lanjut Teguh, segera akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penetapan tersangka dilakukan pada 15 November lalu. Kedua tersangka diancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," pungkasnya.

Lihat juga Video: Dikecam Ganjar, Pemeriksaan Kades soal Dugaan Korupsi Jalan Terus

[Gambas:Video 20detik]



(rdh/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads