Tanggapi RUU soal DKJ, Kemendagri: Rumusannya Belum Libatkan Pemerintah

Tanggapi RUU soal DKJ, Kemendagri: Rumusannya Belum Libatkan Pemerintah

Sukma Nur Fitriana - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 14:24 WIB
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli
Foto: Dok. Kemendagri
Jakarta -

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan (Plh Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli menyatakan pihaknya menanggapi adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia mengatakan RUU tersebut merupakan inisiatif dan rumusan dari DPR RI yang belum melibatkan pemerintah.

Yudi juga menegaskan pihaknya menunggu pembahasan dengan DPR RI terkait dengan Pasal 10 ayat 2 RUU yang menerangkan tentang gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapatan DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu untuk mendapatkan penjelasan secara utuh terkait muatan RUU dimaksud," jelas Yudia dalam keterangan tertulis, Jakarta (6/12/2023).

Kendati demikian, ia menegaskan Kemendagri berpendapat bahwa mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung sebaiknya tetap dilakukan. Hal tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai demokrasi.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads