RUU Daerah Khusus Jakarta: Ada Dewan Kawasan Aglomerasi, Dipimpin Wapres

d'Legislasi

RUU Daerah Khusus Jakarta: Ada Dewan Kawasan Aglomerasi, Dipimpin Wapres

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 12:41 WIB
Monas merupakan kawasan wisata yang terletak di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Simak harga tiket masuk Monas beserta informasi syarat dan cara pembeliannya!
Foto ilustrasi monas (Getty Images/iStockphoto/dennisvdw)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta mengatur pembentukan kawasan aglomerasi. Penataan kawasan aglomerasi menjadi kewenangan Dewan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden.

RUU Daerah Khusus Jakarta telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Draf RUU ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pleno penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12). Adalah Badan Legislasi DPR RI yang melakukan rapat pleno tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta yang diterima detikcom, Selasa (5/12/2023), Jakarta dijelaskan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

ADVERTISEMENT

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:

Pasal 51
(1) Untuk mensinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Nantinya, kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Pasal 55
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden

Adapun dalam Pasal 64 ditegaskan bahwa Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut undang-undang ini.

Simak Video 'Respons Mahfud soal RUU DKJ Atur Gubernur Dipilih Presiden':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads