Baleg DPR Ungkap RUU Daerah Khusus Jakarta Harus Rampung 15 Februari 2024

Baleg DPR Ungkap RUU Daerah Khusus Jakarta Harus Rampung 15 Februari 2024

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 14:05 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek. (dok. istimewa).
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan RUU DKJ harus rampung pada 15 Februari 2024.

Awiek menjelaskan target rampungnya RUU DKJ ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

"Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya, 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan. Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek menyebut materi dalam RUU DKJ, termasuk wacana penunjukan gubernur oleh presiden, masih dapat dibicarakan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU bersama pemerintah. Dia mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik mengenai ini.

"Soal konten dan materinya, itu kan masih didiskusikan dengan pemerintah nanti saat pembahasan. Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah," kata Awiek.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU DKJ digodok di Baleg DPR. Delapan fraksi, minus PKS, menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR RI dengan segala catatannya.

Jika surpres sudah masuk, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU DKJ, apakah tetap di Baleg atau dibawa ke komisi terkait.

"Setelah ada surpres, lalu rapat Bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya," ujar Awiek.

Simak juga Video 'Ditolak PKS, RUU Daerah Khusus Jakarta Disahkan Jadi Usul DPR':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads