DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE jilid 2. Ada hal-hal yang berbeda dari revisi UU ITE ini.
Untuk diketahui, revisi UU ITE telah disetujui oleh Komisi I DPR bersama pemerintah yang diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, Rabu (22/11). Seluruh fraksi telah menyetujui RUU dibawa ke paripurna.
"Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang," tutur Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam rapat itu.
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat menjabarkan substansi revisi UU. Ia menyebut pada tanggal 10 April 2023 Komisi I bersama pemerintah telah menyepakati 38 DIM.
Revisi UU ITE jilid 2 ini pun kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. DPR pun mengesahkan Revisi UU ITE jilid 2.
Bagaimana proses pengesahan revisi UU ITE ini? Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/rdp)