Tanggapi Mahfud soal UU MK, Baleg DPR Jelaskan Proses Pembahasan Prolegnas

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 21:58 WIB
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas buka suara soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md terkait Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Supratman menilai Mahfud lupa bahwa tidak semua UU yang dibahas di DPR harus masuk prolegnas.

"Terkait dengan pernyataan Prof Mahfud tentang penyusunan RUU MK, revisi yang tidak masuk dalam prolegnas, mungkin beliau lupa bahwa tidak semua UU yang dibahas, baik oleh pemerintah maupun oleh DPR, itu semua harus masuk dalam prolegnas," kata Supratman kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Supratman lantas menjelaskan proses pembahasan prolegnas. Dia membeberkan ketentuan UU bisa dibahas DPR tidak perlu masuk prolegnas.

"Sesuai ketentuan UU pembentukan peraturan perundang-undangan itu kategori usul RUU inisiatif itu kan dibagi atas dua hal; pertama adalah melalui jalur prolegnas. Kedua, ada beberapa UU yang tidak perlu masuk dalam prolegnas; pertama adalah semua usulan pembentukan daerah otonomi baru. Kedua, APBN, APBN itu kan tidak pernah masuk dalam prolegnas, tapi setiap tahun dibahas," kata Supratman.

Selanjutnya adalah kategori kumulatif terbuka yang tiap saat boleh diajukan untuk dibahas sekalipun tidak masuk prolegnas. Supratman menjelaskan RUU kumulatif terbuka itu disusun berdasarkan hasil keputusan MK.

"Jadi semua hasil putusan MK untuk perbaikan itu terhadap suatu UU yang pernah dibatalkan oleh MK itu tiap saat boleh dibahas, namun demikian bukan berarti hanya sebatas perbaikan terhadap putusan MK, itu memungkinkan membahas materi baru dalam penyusunan sebuah RUU. Nah ini mungkin yang dilupa Prof Mahfud," ujarnya.

Selain itu, kata Supratman, RUU yang bersifat adanya suatu kegentingan. Hal itu bisa dibahas yang tentunya harus ada kesepakatan DPR dan pemerintah.

"Ada lagi kategori ketiga tidak perlu masuk prolegnas kalau pemerintah dan DPR sepakat bahwa ada suatu kegentingan atau suatu kebutuhan mendesak itu juga boleh dan tidak perlu masuk dalam prioritas," ujarnya.

"Kalaupun ada ketentuan baru yang ditambah dalam penyusunan di luar daripada apa yang diputuskan MK, UU PPP tidak membatasi itu, UU MK yang dibahas oleh DPR yang kebetulan diinisiasi oleh Baleg saat ini itu adalah masuk dalam kategori kumulatif terbuka," lanjutnya.




(eva/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork