Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan tidak ada unsur kegentingan dari revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut revisi UU MK diusulkan DPR RI.
'"Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (4/12/2023).
"Tetapi ini diusulkan oleh DPR. Jadi tidak bisa ditanyakan ke pemerintah," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengungkapkan DPR mengusulkan revisi UU MK sejak Januari lalu. Dia mengatakan pemerintah hanya menghadiri rapat.
"Pemerintah yang hadir karena DPR mengusulkan. Jadi sejak bulan Januari DPR sudah mengusulkan perubahan ini," ucapnya.
Mahfud lalu menyebut revisi UU MK juga tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). "Itu juga tidak ada di Prolegnas, tapi setelah kita konsultasikan mungkin ada kebutuhan maka kita layani. Tetapi dengan prinsip tidak boleh merugikan atau hal-hal yang tadi ditanyakan," jelas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini menjelaskan progres rapat-rapat terkait revisi UU Mahkamah Konstitusi. Dia mengatakan revisi tersebut sedang dibahas oleh Komisi III DPR.
"Saat ini revisi keempat Undang-Undang MK itu sedang dibahas di Komisi III DPR RI," ucap Suprihartini di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (29/11).
"Komisi III merencanakan pada masa sidang ini sudah dapat disahkan undang-undang tersebut," tambahnya.
Dia mengatakan pengambilan keputusan akan dilakukan di tingkat I akan dilakukan jika rapat panja revisi UU MK berjalan lancar pada akhir bulan ini. Dia menyebut revisi UU MK bisa dibawa ke rapat paripurna pada Desember.
"Dan nanti apabila sudah selesai tingkat I, maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripurna tanggal 5 Desember pada saat penutupan masa sidang," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.