4 Macam Status Gunung Berapi, Simak Penjelasannya

4 Macam Status Gunung Berapi, Simak Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 05 Des 2023 12:13 WIB
Gunung Marapi yang mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023). Gunung dengan ketinggian 2.891 mdpl itu mengalami beberapa kali erupsi dan embusan sejak Minggu (3/12/2023) dengan status berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yakni waspada level II.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.
Erupsi Gunung Marapi (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta -

Salah satu bencana alam yang terjadi di Indonesia adalah erupsi gunung berapi. Adanya status gunung berapi menjadi informasi bagi masyarakat untuk mengetahui kondisi dan aktivitas vulkanik gunung tersebut.

Di Indonesia, ada empat tingkatan pada status gunung berapi. Tingkatan ini dibagi berdasarkan aktivitas gunung berapi hingga dampaknya. Berikut penjelasannya.

4 Macam Status Gunung Berapi

Status gunung berapi terbagi ke dalam beberapa tingkatan, yaitu Level I, Level II, Level III, dan Level IV. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011, berikut penjelasan tentang masing-masing level status aktivitas gunung berapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Level I (Normal)

Status aktif normal pada gunung api artinya tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik. Hal ini menandakan tidak ada letusan dalam kurun waktu tertentu.

Pada status ini, berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya, kegiatan gunung api tersebut tidak memperlihatkan adanya kelainan. Pada status gunung berapi Level I, masyarakat masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

Gunung Marapi yang mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023). Gunung dengan ketinggian 2.891 mdpl itu mengalami beberapa kali erupsi dan embusan sejak Minggu (3/12/2023) dengan status berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yakni waspada level II.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.Gunung Marapi mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari Nagari Batu Palano, Agam, Sumatera Barat, Senin (4/12/2023). Berdasarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) status Gunung Marapi ada di level II. (Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

2. Level II (Waspada)

Di level ini, hasil pengamatan visual dan instrumental mulai memperlihatkan peningkatan aktivitas. Pada beberapa gunung api, dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar kawah.

Pada status ini juga mulai terlihat perubahan visual di sekitar kawah gunung berapi. Gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal mulai terjadi, tetapi diperkirakan tidak terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.

Pada status Level II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatan sehari-hari, tetapi perlu meningkatkan kewaspadaan. Sementara itu, dalam beberapa situasi tertentu, masyarakat akan disarankan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

3. Level III (Siaga)

Pada Level III, gunung berapi mengalami peningkatan aktivitas yang semakin nyata. Terlihat jelas perubahan baik secara visual maupun perubahan aktivitas kawah.

Kondisi itu biasanya akan diikuti dengan letusan utama. Artinya, jika peningkatan kegiatan gunung api terus berlanjut, kemungkinan erupsi besar mungkin terjadi dalam kurun dua pekan.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas, tetapi tidak mengancam pemukiman penduduk. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.

Selain itu, masyarakat diminta mulai mempersiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai sesuai rekomendasi teknis Kementerian ESDM.

4. Level IV (Awas)

Level IV atau Awas adalah status gunung berapi yang paling memungkinkan terjadinya erupsi. Artinya, ada peningkatan aktivitas yang semakin nyata atau gunung api mengalami erupsi.

Status Awas merujuk pada letusan utama yang diikuti dengan letusan awal, kemudian semburan abu dan uap, baru erupsi besar. Dalam kondisi ini, kemungkinan erupsi besar akan berlangsung dalam kurun 24 jam.

Ancaman bahaya erupsi bisa meluas dan mengancam pemukiman penduduk. Masyarakat di sekitar wilayah gunung berapi tersebut tidak boleh beraktivitas dan harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat sesuai dengan rekomendasi teknis Kementerian ESDM.

Demikian penjelasan tentang empat macam status gunung berapi. Semoga bermanfaat!

Simak juga 'Keluarga Ungkap Pendaki yang Terjebak di Gunung Marapi Haus-Tak Bisa Jalan':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads