Leon Dozan Tak Bebas Seketika Meski Berdamai dengan Aurora

Leon Dozan Tak Bebas Seketika Meski Berdamai dengan Aurora

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Des 2023 22:07 WIB
Leon Dozan
Foto: Aulia/detikHOT
Jakarta -

Leon Dozan dikabarkan telah berdamai dengan pacarnya, Rinoa Aurora. Leon Dozan berstatus tahanan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Kabar Leon Dozan dan Rinoa Aurora berdamai sudah didengar polisi. Namun polisi belum menerima pernyataan hitam di atas putih terkait perdamaian antara Leon Dozan dan Rinoa ini.

Kasus Leon Dozan menganiaya pacarnya, Rinoa Aurora, ini sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Leon Dozan memiting leher pacarnya seraya melontarkan penghinaan terhadap institusi Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengunggah video viral itu di akun Instagramnya. Rupanya Leon Dozan sudah dilaporkan oleh kekasihnya pada 8 November 2023.

Polisi kemudian menetapkan Leon Dozan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri. Leon Dozan pun ditahan polisi.

ADVERTISEMENT

Leon Dozan dan Pacar Dikabarkan Berdamai

Polres Metro Jakarta Pusat mendengar kabar perdamaian antara Leon Dozan dan pacarnya itu. Akan tetapi polisi belum menerima secara resmi surat pernyataan damai keduanya itu.

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (4/12).

Polisi telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Jika nantinya keduanya memang berkeinginan untuk berdamai, Susatyo mengatakan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mekanisme restorative justice.

"Setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Nah kalaupun ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil, dan syarat materiil," kata Susatyo.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materiil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materiil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tak Otomatis Bebas Meski Damai

Susatyo mengatakan, meskipun ada perdamaian di kasus tersebut Leon Dozan tidak serta-merta langsung dibebaskan. Sebagaimana diketahui Leon saat ini ditahan setelah jadi tersangka kasus penganiayaan.

"Tidak (langsung bebas), ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya," kata Susatyo.

Dia mengatakan hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2001 tentang proses restorative justice. Dia menegaskan kembali proses restorative justice harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," ujarnya.

2 Kasus Leon Dozan Masih Berlanjut

Susatyo mengatakan, hingga kini dua kasus Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat masih berjalan. Pihak kepolisian masih memproses dua laporan tersebut.

"Ya semuanya masih berjalan, semua masih jalan," kata Susatyo.

Sebagaimana diketahui, Leon Dozan sudah ditetapkan jadi tersangka atas dua perkara. Pertama, tersangka kasus penganiayaan terhadap Aurora dengan sangkaan Pasal 351 KUHP.

Sebelumnya, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya pacarnya, Rinoa Aurora. Leon Dozan kemudian ditahan polisi.

Tak hanya itu, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, Leon jadi tersangka karena menghina institusi Polri dan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Saat ini Leon masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman 3 dari 2
(mea/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads