Polisi Tegaskan 2 Kasus Leon Dozan di Polres Jakpus Masih Berlanjut

Polisi Tegaskan 2 Kasus Leon Dozan di Polres Jakpus Masih Berlanjut

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 04 Des 2023 21:09 WIB
Leon Dozan saat rilis polisi di Polres Metro Jakarta Pusat
Leon Dozan (Dwi Putri Aulia/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan belum ada perdamaian secara tertulis antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan dalam kasus penganiayaan. Polisi mengatakan dua laporan Leon Dozan di Polres Jakpus tetap berjalan.

"Ya semuanya masih berjalan, semua masih jalan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Sebagaimana diketahui, Leon Dozan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, tersangka kasus penganiayaan terhadap Aurora dengan sangkaan Pasal 351 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya pacarnya, Rinoa Aurora. Leon Dozan kemudian ditahan polisi.

Tak hanya itu, Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka atas penghinaan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Selain itu, Leon jadi tersangka karena penghinaan terhadap institusi Polri dan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. Saat ini Leon masih menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Leon Dozan dan Aurora Dikabarkan Berdamai

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dia mendengar informasi adanya perdamaian antara Rinoa Aurora dan Leon Dozan dalam kasus dugaan penganiayaan. Namun Susatyo mengatakan hingga kini belum ada pernyataan tertulis.

"Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (4/12/2023).

Susatyo mengatakan, meskipun ada perdamaian dalam kasus tersebut, prosesnya penyidikan sudah berlangsung. Susatyo mengatakan mekanisme restorative justice harus memenuhi syarat formil dan juga materiil.

"Setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Nah, kalaupun ada restorative justice, itu ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil, dan syarat materiil," kata dia.

"Syarat formilnya mungkin sudah ada perdamaian segala macam, kita ya alhamdulillah kalau pelapor dan terlapor sudah berdamai. Tetapi dalam syarat formil, tentunya materiil harus kita kaji, salah satu syarat dalam materiil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Susatyo, meskipun Aurora memilih mencabut laporan, Leon Dozan tidak serta-merta bebas. Sebagaimana diketahui, Leon saat ini berstatus tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka

"Tidak (langsung bebas), ada prosesnya, restorative justice itu ada prosesnya. Ada peraturan kepolisian Nomor 8 Tahun 2001 tentang proses restorative justice. Bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa," pungkasnya.

(wnv/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads