Polisi menangkap tiga tersangka kasus pembacokan yang menewaskan pelajar SMK di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor. Dua dari tiga tersangka, yakni AF (18) dan SG (18), dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polres Bogor.
Pantauan detikcom di Polres Bogor, Senin (4/12/2023), keduanya digiring polisi. Mereka tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dari Polres Bogor.
Sementara itu, satu tersangka lainnya tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena di bawah umur. Satu pelaku lainnya, yaitu DD, masih berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku pembacokan yang menewaskan siswa SMK inisial MBS (16), di Pasar Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana, saat dikonfirmasi.
Terpisah, Kapolsek Ciampea Kompol Suminto mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, terhadap pelaku anak, dijerat Pasal 70 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku diancam pidana penjara hingga di atas 5 tahun," jelasnya.
Simak juga Video: Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Mantan Pacar