Imbas tewasnya dua napi di Lapas Kelas IIA Serang karena oplosan hand sanitizer dan minuman kola, Kanwil Kemenkumham Banten meminta agar pengawasan diperketat terhadap warga binaan. Sisa warga binaan yang selamat, sebanyak 13 orang, saat ini dikumpulkan di satu ruangan.
"Pastinya (perketat pengawasan), khususnya untuk mobilitas warga binaan ini yang kami fokus sisa warga yang kemarin terlibat, supaya dapat penanganan," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang, Serang, Jumat (1/12/2023).
Saat ini, ia enggan membicarakan soal sanksi terhadap petugas lapas. Fokusnya adalah pemulihan napi yang menjadi korban karena nekat mengoplos hand sanitizer dan minuman kola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sementara masih konsentrasi kepada pemulihan dulu, seperti apa nanti, ya kita lihat unsurnya, apakah nanti kalau salah sanksi ke mereka karena menggunakan hal-hal terlarang," tambahnya.
Warga binaan yang mengoplos mendapatkan hand sanitizer sendiri dengan mencuri. Barang itu ada ditempel di tembok termasuk klinik.
"Kalau hand sanitizer mereka mendapatkan dari poliklinik, jadi di situ ada tamping itu yang kerja di poliklinik, namun mereka mencuri karena tanpa sepengetahuan medis, dokter, atau perawat yang lagi piket saat itu," ujar Kepala Lapas Fajar Nur Cahyono.
Selain itu, ada hand sanitizer yang dipasang di tembok poliklinik. Pencurian itu dilakukan karena ada warga binaan, yaitu yang bernama Babon dan TB, yang mengalami luka koreng dan bisul.
"Mereka nyuri karena permintaan dari dua orang warga binaan di kamar A8 si Babon dan si TB, karena untuk membersihkan luka koreng, bisul itu Si Babon. Kalau si TB untuk memandikan si Danu, ini si Danu komplikasi di dalam sehingga perlu yang mengandung alkohol," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua tahanan narkotika tewas di setelah minum oplosan hand sanitizer dan minuman kola. Pertama adalah korban bernama Beni Yulias atau BY.
Dia adalah binaan yang sudah mengusulkan pembebasan bersyarat. Masa pidana yang sudah dijalani kurang lebih 1 tahun 9 bulan lagi.
Korban kedua bernama Beni Priatna. Korban adalah tahanan yang dihukum 7 tahun sudah mengusulkan pembebasan bersyarat dan sedang proses.
(bri/isa)