Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap dan gratifikasi. Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan isu pengunduran diri Wamenkumham ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Itu kan terserah presiden aja," ujar Yasonna di Istana Negara, Jakpus, Rabu (29/11/2023). Yasonna menjawab pertanyaan wartawan apakah Eddy sebaiknya mundur dari Wamenkumham.
Yasonna menyerahkan masalah penegakan hukum Eddy ke KPK. Sementara terkait Eddy yang ikut rapat bersama Komisi III DPR, Yasonna mengingatkan asas praduga tak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum aja. Itu aja," terangnya.
Yasonna mengakui Eddy pernah berkomunikasi dengannya terkait kasus yang menjeratnya itu. "Hanya melaporkan kejadiannya. Itu aja," tambahnya.
KPK Akan Panggil Eddy
KPK berbicara perkembangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Eddy sudah dikirimkan.
"Kemudian, SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Asep mengatakan KPK akan memanggil Eddy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kendati demikian, Asep enggan menjelaskan detail kapan pemanggilan itu akan dilakukan
Simak juga 'Saat Senyum Wamenkumham Kala Status Tersangka Diungkit di Rapat DPR RI':
(yld/imk)