LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan Danu di Kasus Pembunuhan Tuti-Amel

Dwi Rahmawati - detikNews
Kamis, 30 Nov 2023 21:27 WIB
Gedung LPSK (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan sebagai justice collaborator (JC) yang diajukan M Ramdanu (MR) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), di Subang. Danu merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan (SMPL) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada Senin, 27 November 2023, memutuskan menerima permohonan perlindungan MR dalam Program Pemenuhan Hak Saksi Pelaku (Justice Collaborator)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Kasus dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Danu merupakan keponakan serta sepupu korban.

Sedangkan empat tersangka lainnya ialah suami sekaligus ayah korban, Yosep Hidayah, istri muda Yosep, Mimin, serta kedua anak tirinya, Arighi Reksa Pratama dan Abi. Pada 23 Oktober 2023, Danu menyampaikan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator ke LPSK melalui kuasa hukumnya.

LPSK kemudian memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014. LPSK juga melakukan pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, analisis tingkat ancaman dan situasi psikologis Danu.

"LPSK menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan koordinasi ke Polda Jawa Barat, mengikuti kegiatan prarekonstruksi dan rekonstruksi peristiwa. Melakukan asesmen psikologis terhadap MR, dan menghimpun informasi dari sumber-sumber yang relevan. Dari penelaahan dan investigasi yang dilakukan," ucapnya.

Dia mengatakan LPSK kemudian mendapatkan sejumlah temuan, yakni:
a. MR memiliki keterangan penting dalam mengungkap perkara, terutama untuk menjelaskan keterlibatan pelaku lainnya.
b. MR bukan pelaku utama.
c. Ditemukan adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman, tekanan secara fisik atau psikis terhadap Saksi Pelaku atau Keluarga MR.
d. Berdasar hasil pemeriksaan psikologis, MR mengalami permasalahan psikologis dan dilakukan konseling pemulihan psikologis berkelanjutan.

"LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh MR karena memenuhi persyaratan perlindungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada MR berupa Pemenuhan Hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator), Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis," ucap Edwin.




(haf/eva)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork