Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Batir Air melawan Henry Sumolang. Majelis tinggi menilai Henry melakukan wanprestasi karena tidak mau menandatangani ikatan dinas, padahal sudah mendapatkan pendidikan penerbangan oleh Batik Air.
Hal itu tertuang dalam salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (30/11/2023). Henry selesai mengikuti pendidikan penerbangan pada 2016. Menurut Batik Air, Henry harusnya menandatangani ikatan dinas selama 5 tahun menerbangkan pesawat Batik Air. Namun Henry tidak mau sehingga Batik Air menggugat Henry. Sebelum menggugat ke pengadilan, Batik Air sudah mengirim surat somasi terlebih dahulu.
Pada 18 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Tidak terima, Batik Air mengajukan banding. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan perjanjian pendidikan penerbang 18 Desember 2015 sah dan mengikat penggugat dan tergugat," ucap majelis tinggi.
Duduk sebagai ketua majelis Yahya Syam dengan anggota Yonisman dan Istiningsih Rahayu. Majelis menyatakan Henry melakukan perbuatan ingkar janji.
"Menghukum Tergugat membayar ganti rugi pada penggugat USD 24.767 kepada penggugat. Memerintahkan Tergugat melakukan pembayaran uang dengan terlebih dahulu dikonversi ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs tengah Bank Indonesia pada hari pelaksanaan pembayaran dilakukan," ucap majelis.
Bila dikurskan dengan kurs hari ini, maka yang harus dibayar yaitu Rp 383.535.570 (Kurs Rp 15.485). Pendidikan itu dilakukan untuk menyetarakan grade sesuai ketentuan perusahaan.
(asp/dnu)