Take Home Pay DPR Usai Pangkas Banyak Tunjangan: Rp 65,5 Juta

Take Home Pay DPR Usai Pangkas Banyak Tunjangan: Rp 65,5 Juta

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 05 Sep 2025 18:42 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Syamsurizal di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

DPR RI mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota Dewan. Tunjangan anggota DPR lainnya juga akan dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tunjangan legislator Senayan yang akan dipangkas antara lain tunjangan listrik, tunjangan telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. Berapa gaji yang dibawa pulang anggota DPR setelah dipangkas?

Dasco mengatakan akan transparan terkait gaji anggota DPR. Dokumen gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.

ADVERTISEMENT

"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah ada pemangkasan.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)

1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.

Tunjangan konstitusional

7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Tak home pay: Rp 65.595.730.

Data take home pay DPR RIData take home pay DPR RI Foto: dok. istimewa

Tonton juga video "DPR Pangkas Tunjangan Listrik, Telepon, Hingga Transportasi" di sini:

(idn/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads