8 Jam Diperiksa, SYL Ngaku Sampaikan Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

8 Jam Diperiksa, SYL Ngaku Sampaikan Fakta Dugaan Pemerasan ke Penyidik

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 22:36 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.
Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai diperiksa di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Non-aktif Firli Bahuri (Rumondang/detikcom).
Jakarta -

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. SYL diperiksa terkait dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (31/1/2023), SYL keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 21.30 WIB. Artinya, SYL telah diperiksa selama 8 jam.

Usai pemeriksaan, SYL mengaku sudah menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinnya kepada penyidik. Termasuk perihal kasus pemerasan Firli Bahuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang saya alami dan saya tau sudah saya sampaikan kepada penyidik," kata SYL kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (29/11/2023).

Meski begitu, SYL tidak membeberkan lebih jauh mengenai materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Dia menyatakan siap bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya.

ADVERTISEMENT

"Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara," ucapnya.

Selain SYL, dua mantan anak buah SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, keluar bersama dengan SYL. Keduanya, yang juga merupakan tahanan KPK, diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara itu.

Dihubungi terpisah, Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan menanyakan sebanyak 12 pertanyaan terhadap SYL.

"Ada 12 (pertanyaan)," katanya.

Sebagai informasi, saat ini SYL saat ini telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Sementara itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.

Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus ini.

Simak Video: Kuasa Hukum Sesalkan LPSK Tolak Lindungi SYL: Ada Kesan Tak 'Equal'

[Gambas:Video 20detik]




(ond/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads