KPK Tolak Beri Bantuan Hukum ke Firli, Trimedya Bandingkan dengan Antasari

KPK Tolak Beri Bantuan Hukum ke Firli, Trimedya Bandingkan dengan Antasari

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 15:06 WIB
Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan menyoroti keputusan KPK yang tidak akan memberi bantuan hukum dan pengawalan terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Trimedya mengungkit pimpinan KPK yang juga pernah tersandung kasus pidana.

"Ada perlakuan berbeda, Antasari itu dia nggak diberikan bantuan hukum setelah pengadilan, sebelumnya kayaknya dia diberikan bantuan hukum, begitu juga dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto dulu kan, mereka kan, tapi BW nggak sampai pengadilan, kalau Antasari di persidangan nggak KPK lagi, dia hire pengacara profesional, ya, kalau nggak salah Juniver Girsang," kata Trimedya saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).

Trimedya menilai Firli Bahuri masih berhak mendapatkan gaji hingga hak-hak lainnya. Dia menyebut KPK baru bisa mencabut hal itu setelah Firli menjadi terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang pengetahuan saya, namanya di undang-undang kan tersangka, ya dia juga masih dapat gaji kan, akses oke (dicabut), sebagian itu nggak masalah hak-haknya diberikan, pengawalan, kecuali yang sudah diberhentikan tetap itu kan terdakwa. Gitu. Jadi lebih baik KPK menerapkan apa yang selama ini sudah terjadi, walaupun case-nya kan berbeda," jelas dia.

"Jadi ya karena berbeda-beda case, jadi berbeda treatment, tapi untuk alasan ini seperti yang lain, kalau masih tersangka, ya berikan saja pengawalan dan bantuan hukum. Kalau sudah jadi terdakwa, tidak usah, gitu loh. Walau saya baca di berita detikcom itu sudah sangat mencoreng, tidak sesuai dengan ini gitu loh. Ya ini pelajaran bagi kami juga, memilih calon pimpinan KPK, karena periode kedua ini kan juga ada dua yang bermasalah, Lili Pintauli sama ini," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Trimedya juga menjelaskan alasan KPK harus tetap memberikan bantuan hukum kepada Firli. Dia mengungkit berbagai hal yang sudah dilakukan oleh Firli untuk KPK.

"Ya berikan saja bantuan hukum, toh bantuan hukum kan Biro Hukum KPK. Apa pun, Pak Firli ini pernah jadi deputi, cukup lamalah mengabdi dengan KPK, sampai dengan Ketua KPK, ya diberikan aja. Menurut saya, diberikan saja bantuan hukum sama pengawalan yang normal. Kemarin itu kan nggak normal tuh (pengawalan) sampai lima orang ya. Ya yang sewajarnya pengawalan dan bantuan hukum diberikan. Jangan kita lihat peristiwa pidana yang dilakukan oleh Pak Firli, tapi apa yang sudah dia lakukan selama ini di KPK kan perlu kita apresiasi, kan nggak semua orang sisi buruknya ya," tuturnya.


Sebelumnya diberitakan, Nawawi Pomolango berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Nawawi menyinggung soal komitmen KPK tak memberi toleransi terhadap isu korupsi.

Nawawi mengatakan materi bantuan hukum kepada Firli belum sempat dibahas. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa (28/11).

"Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," katanya.

Simak Video 'Bicara Bantuan Hukum Firli, Nawawi Tegaskan KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads