Polisi Periksa Total 30 Saksi Kasus Dugaan Firli Peras SYL Hari Ini

Polisi Periksa Total 30 Saksi Kasus Dugaan Firli Peras SYL Hari Ini

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 16:07 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
Kombes Ade Safri (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Polisi memeriksa para saksi setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Total, ada 30 saksi yang diperiksa hari ini.

"Ada beberapa saksi. Baik yang diperiksa di Bareskrim maupun di Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Ade mengatakan 19 saksi diperiksa di Bareskrim Polri, termasuk SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta. Sementara itu, 11 saksi lainnya diperiksa di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sebanyak) 19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Ade Safri sebelumnya menyampaikan Firli diduga melakukan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

ADVERTISEMENT

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan dalam Pasal 12 B ayat 2 disebutkan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Kini, Firli telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Presiden Jokowi sudah menunjuk Nawawi Pomolango untuk menjadi Ketua sementara KPK.

Simak Video 'SYL Tiba di Bareskrim, Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Pemerasan Firli':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads