KPK memanggil tiga orang anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tiga orang itu akan diperiksa sebagai saksi kasus pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Tiga anggota DPR yang dipanggil itu adalah anggota Komisi V DPR. Komisi tersebut merupakan alat kelengkapan DPR yang membidangi transportasi hingga infrastruktur dengan salah satu mitranya ialah Kementerian Perhubungan.
Selain tiga anggota DPR, penyidik KPK memanggil tiga pegawai Kementerian Perhubungan. Para pihak yang dipanggil ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bernama Asta Danika.
Berikut enam saksi yang dipanggil KPK:
1. Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB)
2. Sukur Nababan (anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP)
3. Fadholi (anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem)
4. Robby Kurniawan (ASN pada Kementerian Perhubungan/Staf Ahli Menhub bidang Logistik dan Multimoda)
5. Yennesi Rosita (ASN Kemenhub /Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Setditjen Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub)
6. Arfi Setiadi (ASN Kemenhub/Auditor)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) sebagai tersangka baru. Asta Danika juga telah ditahan.
"Tim penyidik menahan tersangka AD untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 November 2023 sampai 25 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak beberapa waktu lalu.
Keterlibatan tersangka baru ini berawal saat Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ingin dinyatakan sebagai salah satu pemenang lelang proyek di Kementerian Perhubungan, khususnya di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Keduanya kemudian mendekati Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) yang saat itu menjabat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari paket besar kegiatan surat berharga syariah negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianjur tahun 2023-2024. SPH yang juga menjadi tersangka di kasus ini bertugas untuk mengkondisikan proses lelang.
"Terjadi kesepakatan AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Tanak.
Tanak mengatakan SPH menerima sejumlah transfer uang dari tersangka AD dan ZF. Besaran uang yang diberikan hampir mencapai Rp 1 miliar.
"Besaran uang yang diserahkan AD dan ZF sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," tutur Tanak.
Total ada 12 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Berikut para tersangka yang dibagi dalam klaster penerima dan pemberi suap:
Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
(ygs/haf)