Firli Masih Terima 75% Gaji Usai Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

Firli Masih Terima 75% Gaji Usai Diberhentikan Sementara dari Ketua KPK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 12:02 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Firli masih menerima 75 persen gajinya dari KPK.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006. Peraturan itu mengatur tentang hak keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam Pasal 7 ayat 3 dijelaskan pimpinan KPK yang telah ditetapkan tersangka masih menerima 75 persen gaji. Hal tersebut karena pimpinan KPK itu baru diberhentikan sementara dari jabatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3:

Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3

ADVERTISEMENT

Selain menerima gaji 75 persen, Firli masih menerima sejumlah tunjangan setelah diberhentikan sementara dari KPK. Hal itu tertuang dalam Pasal 5. Berikut bunyi pasalnya:

Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara

Berikut gaji dan tunjangan Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 29 tahun 2006:

Gaji Pokok: Rp 5.040.000,00 (Lima juta Empat Puluh Ribu Rupiah)

Tunjangan Jabatan: Rp 15.120.000,00 (Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)

Tunjangan Kehormatan: Rp 1.460.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)

Tunjangan Perumahan: Rp 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)

Tunjangan Transportasi: Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah)

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)

Tunjangan Hari Tua: Rp 5.405.000 (Rp Lima Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah)

Dalam PP tersebut juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan. Firli saat ini diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.

Lihat juga Video: Bicara Bantuan Hukum Firli, Nawawi Tegaskan KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads