Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Firli masih menerima 75 persen gajinya dari KPK.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006. Peraturan itu mengatur tentang hak keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 7 ayat 3 dijelaskan pimpinan KPK yang telah ditetapkan tersangka masih menerima 75 persen gaji. Hal tersebut karena pimpinan KPK itu baru diberhentikan sementara dari jabatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3:
Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
Selain menerima gaji 75 persen, Firli masih menerima sejumlah tunjangan setelah diberhentikan sementara dari KPK. Hal itu tertuang dalam Pasal 5. Berikut bunyi pasalnya:
Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara
Baca juga: KPK Cabut Pengawalan Firli Bahuri |
Berikut gaji dan tunjangan Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 29 tahun 2006:
Gaji Pokok: Rp 5.040.000,00 (Lima juta Empat Puluh Ribu Rupiah)
Tunjangan Jabatan: Rp 15.120.000,00 (Lima Belas Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah)
Tunjangan Kehormatan: Rp 1.460.000.00 (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
Tunjangan Perumahan: Rp 23.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah)
Tunjangan Transportasi: Rp 18.000.000 (Delapan Belas Juta Rupiah)
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp 2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
Tunjangan Hari Tua: Rp 5.405.000 (Rp Lima Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah)
Dalam PP tersebut juga dijelaskan fasilitas gaji dan tunjangan bagi pimpinan KPK akan dihentikan setelah adanya putusan hukum dari pengadilan. Firli saat ini diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang menjeratnya.
Lihat juga Video: Bicara Bantuan Hukum Firli, Nawawi Tegaskan KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi