Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mempersilakan Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sahroni yakin Polda Metro Jaya akan siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Sebenarnya tidak ada soal kalau yang bersangkutan mengajukan praperadilan, itu kan hak, ya. Tapi jika mengikuti proses yang ada, saya yakin Polda Metro Jaya pasti siap menghadapi tahapan tersebut," ujar Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Sahroni menilai penetapan tersangka Firli Bahuri tak ada cacat. Menurutnya, polisi juga tak mungkin asal-asalan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Toh proses penetapan tersangkanya tidak ada yang cacat kok, semuanya clear, berdasarkan bukti-bukti yang ada. Polisi tidak mungkin asal-asalan," ucapnya.
Maka Sahroni pun melihat kasus ini nantinya akan terus bergulir hingga di meja persidangan. Sebab, dia meyakini pihak kepolisian tidak mungkin memproses suatu temuan tanpa adanya dasar hukum dan bukti yang kuat.
"Karenanya, ini proses yang biasa saja, tidak gimana-gimana. Karena memang tidak ada yang salah selama prosesnya. Ada laporan (pemerasan) masuk, diusut, kedapatan bukti-buktinya, ya diproses dong. Begitu saja kan sebenarnya. Jadi, mari kita tunggu hasil praperadilan nya nanti," ucap Sahroni.
Sahroni pun meminta masyarakat terus memantau dan mengawal jalannya kasus ini hingga usai nanti. Bahkan Sahroni ingin masyarakat langsung 'berteriak' jika menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan selama prosesnya.
"Masyarakat juga tolong bantu pantau dan kawal kasus ini hingga usai nanti. Jadi kalau ada yang janggal-janggal, sudah pasti 100% ketahuan. Masyarakat kita cerdas-cerdas, kok," tutur Sahroni
Firli Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
(maa/dnu)