KPK Cabut Pengawalan Firli Bahuri

KPK Cabut Pengawalan Firli Bahuri

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 10:57 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri  meninggakan Kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023) usai diperiksa Dewas KPK. Pemeriksaan etik Firli terkait pertemuan dan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia tak banyak bicara saat diberondong pertanyaan wartawan dan bergegas masuk ke mobil dinasnya dengan dikawal ketat oleh beberapa orang pengawal.
Firli Bahrui dikawal saat masih menjabat Ketua KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Fasilitas pengawalan kepada Firli pun dicabut.

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11). Keppres itu dibuat setelah Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (23/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11).

ADVERTISEMENT

Para pimpinan KPK menilai kasus yang menjerat Firli tidak sesuai dengan nilai antikorupsi yang dipegang oleh KPK.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum," ujar Ali.

KPK dan Firli sebelumnya juga mendapatkan bantuan pengamanan dari Puspom TNI. Lalu, bagaimana nasib pengawalan tersebut setelah Firli diberhentikan dari KPK?

Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal tersebut juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.

"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK tidak pernah," kata Julius saat dihubungi.

"Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK, jadi bukan personalnya yang diamankan," sambungnya.

Simak Video: Bicara Bantuan Hukum Firli, Nawawi Tegaskan KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads