KPK dan Firli Bahuri sempat mendapat pengawalan dari Puspom TNI untuk pengamanan setelah ajudannya dimutasi ke Polri. Lantas, apakah pengawalan tersebut dicabut setelah Firli Bahuri tidak lagi jadi Ketua KPK?
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK setelah menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemberhentian Firli termaktub dalam Keppres Nomor 116 Tanggal 24 November 2023.
Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya mengamankan KPK sebagai institusi, bukan kepada Firli Bahuri sebagai personal. Hal tersebut juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan KPK.
"Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK tidak pernah," kata Julius saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Julius tak menjawab gamblang saat ditanya apakah pengawalan tersebut otomatis dicabut setelah Firli jadi tersangka. Dia hanya menegaskan bahwa Puspom TNI mengamankan KPK RI, bukan personal Firli Bahuri.
"Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital. Merujuk pada undang-undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK, jadi bukan personalnya yang diamankan," ujarnya
Lantas, apa bunyi Pasal 7 Undang-undang TNI yang dimaksud?
(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. Mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. Membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
KPK dapat Bantuan dari Puspom TNI
KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI untuk pengamanan. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri mendapat pengamanan setelah ajudannya dimutasi ke Polri.
"Benar, bahwa ajudan Ketua KPK sudah ditarik kembali ke Polri sebagai instansi asalnya tentu untuk melanjutkan atau melaksanakan tugas lainnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/10).
"Kemudian, untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI," tambahnya.
Ali mengatakan dukungan pengamanan ini sebagai tindak lanjut nota kesepahaman KPK dengan TNI. KPK, menurut dia, juga telah mendapat dukungan personel TNI dalam tugas lainnya.
"Dukungan pengamanan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI," ucap Ali.
Lihat Video: Bicara Bantuan Hukum Firli, Nawawi Tegaskan KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi
(wnv/azh)