Tinjau Ulang Bantuan Hukum Firli, Nawawi: KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi

Tinjau Ulang Bantuan Hukum Firli, Nawawi: KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 18:21 WIB
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango (Yogi/detikcom)
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berbicara soal bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nawawi menyinggung soal komitmen KPK tak memberi toleransi terhadap isu korupsi.

Nawawi awalnya menjelaskan pihaknya melaksanakan rapat struktural KPK. Dia mengatakan rapat tersebut berlangsung selama 3 jam dan belum selesai.

"Soal bantuan hukum kepada Pak FB (Firli Bahuri), memang tadi kita sedianya rapat, kami berpikir rapat tadi menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam dan itu belum kelar," kata Nawawi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nawawi mengatakan materi bantuan hukum kepada Firli belum sempat dibahas. Dia menyebutkan nasib bantuan hukum itu akan ditentukan pada Selasa (28/11).

"Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

Nawawi menyinggung komitmen KPK agar terbebas dari isu korupsi. Komitmen itu, menurut Nawawi, akan menjadi pertimbangan dalam keputusan memberikan bantuan hukum kepada Firli.

"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli mendapat bantuan hukum. Alasannya, Firli masih berstatus pegawai KPK meski telah menjadi tersangka. Pernyataan itu disampaikan Alexander saat Firli belum diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus Menjerat Firli

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.

Ade Safri menjelaskan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Di ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"katanya.

Firli tak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Firli pun mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Simak Video: Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahur

[Gambas:Video 20detik]




(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads