Menanti Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri sebagai Tersangka

Menanti Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri sebagai Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 07:58 WIB
Proses pelantikan 1.271 pegawai KPK jadi ASN curi perhatian publik. Ketua KPK Firli Bahuri pun angkat suara terkait proses pelantikan para pegawai KPK tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan tersebut bakal jadi yang pertama kali dilakukan terhadap Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi awalnya menyatakan akan memeriksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai saksi dalam kasus ini di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap SYL akan dilakukan Rabu (29/11/2023).

"Betul, besok jam 14.00 WIB," kata Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bareskrim juga berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan tersebut. Sebab, saat ini SYL ditahan di Rutan KPK dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap ASN Kementan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Betul (akan berkoordinasi dengan KPK)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, juga menyebutkan kliennya akan diperiksa besok. Dia mengatakan SYL akan menjelaskan apa yang diketahui SYL terkait dugaan pemerasan itu.

"Besok. Beliau diperiksa jam 14.00 WIB siang di Bareskrim Mabes Polri," kata Djamaludin Koedoeboen saat dimintai konfirmasi.

"Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB (Firli Bahuri). Semua mengalir aja, sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu saja. Nggak ada persiapan khusus, kan udah running dari awal. Ikuti proses aja," jelasnya.

Dua anak buah SYL yang juga menjadi tersangka di KPK juga akan diperiksa oleh polisi besok. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

Selain SYL, Polda Metro menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Bareskrim Polri pada 1 Desember 2023.

"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023, pukul 09.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dia mengatakan surat panggilan sudah dikirimkan ke pihak Firli hari ini. Pemeriksaan akan dilakukan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Bareskrim Polri. Ini merupakan pemeriksaan pertama Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ujarnya.

Penetapan Firli sebagai Tersangka

Pengumuman penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (22/11/2023) malam. Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan lewat gelar perkara setelah polisi memeriksa 91 saksi, 7 ahli, dan menganalisis berbagai bukti.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Bicara Bantuan Hukum Firli, Nawawi Tegaskan KPK Zero Tolerance ke Isu Korupsi

[Gambas:Video 20detik]




Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan suap. Ade Safri mengatakan tindak pidana tersebut diduga terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Firli. Salah satunya ialah dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar.

Polisi juga menyita sejumlah bukti lain, antara lain salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti pada rumah dinas eks Mentan SYL, pakaian yang dipakai SYL saat bertemu dengan Firli di GOR bulutangkis pada 2022, 21 ponsel, serta dokumen LHKPN Firli.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal-pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup.

Polisi juga mengungkap ada beberapa kali pertemuan dan terjadi penyerahan uang terkait kasus ini. Namun polisi belum mengungkap berapa total uang yang diserahkan terkait kasus yang menjerat Firli itu.

Firli, yang telah diberhentikan sementara dari posisi Ketua KPK, juga langsung melawan penetapan tersangkanya. Dia mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

"Sidang pertama 11 Desember 2023," sambung keterangan dalam situs tersebut.

Polisi pun tak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penyidik bersiap menghadapi gugatan tersebut.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Sigit kepada wartawan di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11).

Sigit menyerahkan proses praperadilan kepada hakim. Dia menjamin penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam penanganan perkara.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," ujar Sigit.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads