Beda Nasib SYL dengan 3 Pegawai Kementan soal Perlindungan LPSK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 08:16 WIB
Syahrul Yasin Limpo berbaju tahanan (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK menolak permintaan perlindungan merujuk pada status tersangka yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu.

Selain SYL, LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. LPSK menyatakan keduanya tidak memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan saksi dan korban.

"LPSK menolak permohonan yang diajukan SYL dan HT dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Edwin Senin (27/11/2023).

Permohonan perlindungan dari SYL, HT, P, dan H diterima LPSK pada 6 Oktober 2023. LPSK lalu kembali menerima permohonan perlindungan dari pegawai Kementerian Pertanian berinisial U pada 25 Oktober 2023.

"Pengajuan permohonan perlindungan SYL, HT, P, H, U tersebut terkait perkara SYL yang tengah ditangani oleh KPK dan dugaan korupsi oleh FB, Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya," jelas Edwin.

Setelah menerima permohonan, LPSK kemudian mempelajarinya. Edwin mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya sebelum memutuskan, mengabulkan permohonan perlindungan dari SYL dkk.

SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.

Muhammad Hatta sempat merespons permohonan perlindungannya ditolak LPSK setelah selesai diperiksa KPK menjadi saksi kasus korupsi di Kementan. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada pengacaranya.

"Nanti biar PH (penasihat hukum) saya yang jelasin semua ya," kata Hatta kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahur






(dek/dek)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork