Minus Anwar Usman, MK Bacakan Putusan Syarat Capres-Cawapres Esok

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 12:38 WIB
Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana, meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres/cawapres yang pernah/sedang menjadi gubernur. Putusan itu diadili minus hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Perkara yang dibela oleh Viktor Santoso Tandiasa itu mengantongi nomor 141/2023.

"Jadwal sidang Rabu (29/11) Pengucapan Putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023," demikian bunyi jadwal MK yang dilansir website-nya, Selasa (27/11/2023).

Perkara 141 itu sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

Di sisi lain, Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Hal itu dinyatakan tidak mengganggu kinerja hakim MK dan institusi. Keberatan Anwar Usman itu sudah dibahas dalam RPH oleh 8 hakim MK. Namun MK belum tahu akan diapakan oleh tim hukum Anwar Usman atas jawaban MK itu.

Berikut ini jadwal putusan yang akan dibacakan esok:

95/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

98/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

113/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

14/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

115/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

122/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

126/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

128/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

137/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

142/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

139/PUU-XXI/2023
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Gugatan Brahma

Dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:

Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

"Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebutkan semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.

"Nah, jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapresnya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing," ujar Jimly.

Simak juga Video: Penetapan Capres-Cawapres KPU Digugat ke PTUN oleh Projo Ganjar






(asp/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork