Massa dari kelompok buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP). Massa memenuhi badan Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).
Pantauan detikcom, Selasa (28/11/2023), pukul 11.20 WIB, massa memadati jalan di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat. Massa terdiri atas beberapa kelompok buruh, mulai Partai Buruh hingga Serikat Pekerja Nasional.
Salah satu koordinator aksi, Said Salahudin, menyampaikan salah satu tuntutan massa buruh ialah mendorong kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Menyuarakan kepada pemerintah daerah DKI Jakarta. Harga mati bagi kami, kenaikan upah 15 persen, tidak kurang 0 koma sekian persen pun," kata Said di lokasi.
Massa meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memenuhi tuntutan ini. Massa buruh akan terus mengupayakan berbagai cara untuk menyepakati kenaikan UMP 15%.
"Hari ini, kami ingin menyuarakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta agar tidak main-main dalam penetapan upah buruh. Kenaikan 15 persen tuntutan buruh harus dipenuhi," ucapnya.
"Kami akan melakukan segala cara yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan untuk menekan pemerintah dan pihak pengusaha agar menyepakati kenaikan upah 15 persen," sambungnya.
Massa terlihat membawa spanduk, bendera, serta terdapat satu mobil komando. Salah satu spanduk yang dibawa bertulisan 'Naikkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar 15% (5,6 juta)'.
![]() |
Massa memarkirkan motornya di jalan. Jalan Medan Merdeka Selatan mengarah ke Patung Kuda ditutup imbas penggunaan jalan oleh massa aksi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
UMP DKI Naik Jadi Rp 5,06 Juta
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp 5.067.381. UMP DKI 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
"Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11).
Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.