Arahan Kapolri ke Penyidik untuk Siap Lawan Praperadilan Firli Bahuri

Rumondang Naibaho, Eva Safitri, Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 20:39 WIB
Kapolri Jenderl Listyo Sigit Prabowo (Dok Polri)
Jakarta -

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan arahan kepada para penyidik kepolisian untuk bersiap-siap menghadapi upaya hukum Firli Bahuri. Mantan Ketua KPK itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan melawan lewat jalur praperadilan.

Firli sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Arahan agar jajaran kepolisian siap menghadapi Firli disampaikan Jenderal Sigit lewat wartawan di sela acara Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," ujar Sigit.

Sigit berharap proses praperadilan dapat berjalan baik. Dia memastikan penyidik dapat memastikan tepat prosedur perihal penetapan tersangka dalam perkara itu.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," harap Sigit.

Sidang gugatan praperadilan Firli itu rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 11 Desember nanti. Kapolri menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada penyidik.

"Ya Kita lihat saja perjalanannya," kata Sigit.

Selanjutnya, Kapolri percayakan ke hakim:




(dnu/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork