Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan Firli.
"Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade mengatakan penyidik menghormati langkah Firli Bahuri. Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya.
Firli Melawan Status Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.
(wnv/idn)