Polisi menangkap 3 tersangka terkait kasus ekstasi di Kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial A.
Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengatakan tersangka A adalah pemilik ekstasi yang ikut diamankan saat polisi melakukan razia di Kafe loud Sky Dining & Lounge, Senopati, pada Sabtu (18/11) dini hari lalu.
"Tiga tersangka, satu tersangka A perannya adalah pemilik barang yang ada pada saat kita razia," kata Calvin kepada wartawan seusai rekonstruksi di Kloud, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Sementara itu dua tersangka lainnya yakni D dan H. Tersangka D merupakan pemilik 3 butir ekstasi.
"Tersangka D itu perannya adalah sumber barang yang tiga (butir ekstasi) itu awalnya empat, tetapi satu sudah dibuang tadi saya sampaikan bahwa itu sumbernya dari tersangka D," katanya.
"Dan tersangka H perannya apa, selama mereka bergaul terkadang tersangka H yang memberikan barang bukti itu ke tersangka A. Jadi masing-masing punya peran," lanjutnya.
Rekonstruksi di Kafe Kloud
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait peredaran narkoba di kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Dalam rekonstruksi tersebut terungkap 5 fakta baru.
"Ada 5 fakta baru yang kami temukan penyidik di dalam hasil rekonstruksi ini," ucap Kasubdit I Kombes Calvin Jean Simanjuntak di lokasi, Senopati, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Rekonstruksi digelar di Kafe KLOUD Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan, pukul 14.00 WIB siang dipimpin Kombes Calvin. Tiga tersangka yakni A, D, dan H dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(mea/mea)