Remaja di Tangerang Dianiaya Teman Sendiri Gara-gara 'Pinjam Dulu Seratus'

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 16:37 WIB
Ilustrasi borgol (Agung pambudhy/detikcom)
Tangerang -

Polisi menangkap pria berinisial HS (19) terkait kasus penganiayaan terhadap pria berinisial NA (21). HS menganiaya temannya tersebut gara-gara persoalan pinjam-meminjam uang Rp 100 ribu.

"Tersangka HS kami tangkap hanya beberapa jam usai peristiwa. Setelah korban melapor," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi dalam keterangan di akun Instagram Polresta Tangerang, @polrestatangerang, Senin (27/11/2023).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

AKP Eldi mengatakan awalnya tersangka HS menghubungi korban NA untuk meminjam uang Rp 100 ribu. Tersangka lalu mendatangi kontrakan korban.

Korban kemudian memberi pinjaman kepada tersangka Rp 100 ribu. Namun, tersangka tersinggung karena merasa korban membicarakan dirinya dengan orang lain terkait peminjaman uang itu.

"Tersangka menegur korban agar tidak membicarakan dirinya di belakangnya. Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu," ujar Eldi.

Tersangka lalu emosi dan mencoba menarik korban keluar kontrakan. Korban menolak hingga terjadi keributan.

Mereka sempat dilerai sejumlah orang tetangga kontrakan. Namun, HS kembali menyerang NA.

"Tapi sejurus kemudian, tersangka memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," kata Eldi.

NA yang didampingi keluarga lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cisoka. Polisi bergerak cepat dengan melakukan visum. Setelahnya, polisi langsung mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka HS disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.




(jbr/mei)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork