Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Gratifikasi dan TPPU

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 11:38 WIB
Rafael Alun menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa (Mulia/detikcom)
Rafael Alun menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar. Rafael diperiksa sebagai terdakwa usai pemeriksaan saksi meringankan dilakukan pada sidang sebelumnya.

"Jadi sesuai jadwal persidangan, hari ini adalah Saudara memberikan keterangan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Hakim meminta Rafael memberikan keterangan yang jujur. Hakim mengatakan keterangan jujur itu dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman Rafael dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saudara tidak disumpah, bebas memberikan keterangan tapi diharapkan itu memberikan keterangan yang benar, yang jujur karena itu, itulah yang bisa membantu Saudara meringankan kalau terbukti Saudara memberikan keterangan yang benar jujur maka itu menjadi alasan untuk meringankan," kata hakim.

"Tetapi kalau Saudara berbohong, tidak jujur, nah itu menjadi alasan untuk memberatkan, kalau terbukti ya. Tapi kalau Saudara merasa tidak bersalah ya tetap bertahan tapi kalau bersalah ya silakan dijelaskan yang sebenarnya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Dakwaan

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa membagi TPPU Rafael Alun dalam dua kluster.

(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads