Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael Alun akan diperiksa sebagai terdakwa pada Senin (27/11/2023).
"Jadi majelis hakim menjadwal hari Senin tanggal 27 untuk pemeriksaan terdakwa ya, keterangan terdakwa," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (22/11).
Hakim meminta Rafael menggunakan pemeriksaan itu sebagai kesempatan terakhir sekaligus menyampaikan tanggapan terhadap dakwaan jaksa. Sidang direncanakan digelar pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi jaga kesehatan ya untuk Saudara memberikan keterangan ya, kesempatan terakhir Saudara menyampaikan apa unek-uneknya atau bagaimana terhadap dakwaan penuntut umum ya. Jadi, baik, kita tetap jadwal jam 10.00 WIB," kata hakim Suparman.
"Jadi sidang ditunda hari Senin, tanggal 27 November, terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," pungkasnya.
Dakwaan
Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan dengan Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
(mib/isa)