Jokowi soal Praperadilan Firli Bahuri: Harus Kita Hormati, Itu Hak

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 25 Nov 2023 17:02 WIB
Presiden Jokowi (screenshot YouTube Kemendikbud RI)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri mengenai penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Jokowi mengatakan hal itu merupakan hak Firli yang harus dihormati.

"Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Jokowi pun meminta menghormati proses hukum yang terjadi saat ini. Dia enggan berkomentar lebih jauh lagi selama proses hukum masih berjalan.

"Hormati seluruh proses hukum. Karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," jelasnya.

Firli Melawan Status Tersangka

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

"Sidang pertama 11 Desember 2023," ujarnya.

Simak Video 'Firli Bahuri Melawan Status Tersangka Pemerasan Mantan Mentan':






(amw/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork