Tak Jadi Persoalan bagi Polisi Usai Firli Bahuri Melawan

Tak Jadi Persoalan bagi Polisi Usai Firli Bahuri Melawan

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 25 Nov 2023 07:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberi keterangan pers terkait OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna. Ajay ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan rumah sakit.
Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri melawan polisi. Perlawanan itu dilakukan Firli setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagai informasi, penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan pada Rabu (22/11/2023). Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka dilakukan lewat gelar perkara setelah polisi memeriksa 91 orang saksi, tujuh ahli, dan menganalisis berbagai bukti.

"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade mengatakan Firli diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus yang menjerat Firli. Salah satunya ialah dokumen penukaran valuta asing (valas).

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 (miliar) sejak Februari 2021 sampai September 2023," ujar Kombes Ade Safri.

Polisi juga menyita sejumlah bukti lain, antara lain salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, dan penitipan barang bukti pada rumah dinas eks Mentan SYL, pakaian yang dipakai SYL saat bertemu Firli di GOR bulutangkis pada 2022, 21 ponsel, serta dokumen LHKPN Firli.

"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama Saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ucapnya.

Ade mengatakan Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Ancaman maksimal dalam pasal-pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Firli Bahuri Melawan Status Tersangka Pemerasan Mantan Mentan':

[Gambas:Video 20detik]



Firli Melawan

Firli tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli langsung melakukan perlawanan.

Firli melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Firli digelar pada 11 Desember 2023.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).

"Sidang pertama 11 Desember 2023," sambung keterangan dalam situs tersebut.

Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.

Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka itu. Dia menuding penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.

"Yang pertama, kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar saat dihubungi.

"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," sambungnya.

Polisi Tak Masalah

Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan jika Firli mau melawan. Polisi mengatakan hal itu adalah hak Firli sebagai tersangka.

"Ya itu kan hak dari Tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade juga merespons pernyataan pihak Firli yang menyebut status tersangka kliennya dipaksakan. Ade menegaskan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut.

"Sekaligus kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apa pun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads