Dunia digital membuat dunia semakin sempit. Dalam hitungan detik, apa yang terjadi di Australia bisa diketahui oleh warga Jakarta. Apa yang ditayangkan di Belanda, bisa dilihat dari Bogor. Lalu bagaimana bila ada tayangan yang melanggar hak cipta dan pemilik hak cipta adalah WNA?
Hal itu dijelaskan oleh advokat Naufal Arie Taufik Nurrahman dari Intern DNT Lawyers yang dikutip dari https://dntlawyers.com/ Berikut penjelasan lengkapnya:
Hak Cipta bisa digugat oleh Warga Negara Asing (WNA) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keppres 18/1997).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 5 Ayat (1) dan (2) Berne Convention menjelaskan bahwa:
Authors shall enjoy, in respect of works for which they are protected under this Convention, in countries of the Union other than the country of origin, the rights which their respective laws do now or may hereafter grant to their nationals, as well as the rights specially granted by this Convention.
The enjoyment and the exercise of these rights shall not be subject to any formality; such enjoyment and such exercise shall be independent of the existence of protection in the country of origin of the work. Consequently, apart from the provisions of this Convention, the extent of protection, as well as the means of redness afforded to the author to protect his rights, shall be governed exclusively by the laws of the country where protection is claimed.
Jika diterjemahkan, artinya ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian, yaitu ciptaan seorang warga negara peserta perjanjian atau ciptaan yang pertama kali diterbitkan di salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum yang sama di negara lain tersebut, seperti ciptaan seorang warga negara sendiri.
Lebih lanjut, hak cipta sendiri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU HC). WNA tersebut dapat dikategorikan sebagai pencipta, dan karyanya dapat dikategorikan sebagai ciptaan. Definisi hak cipta, pencipta, dan ciptaan termaktub dalam Pasal 1 Angka 1, 2, dan 3 UU HC:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pasal 64 Ayat (2) UU HC menegaskan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait. Artinya, tanpa WNA (pencipta) mendaftarkan ciptaan pun, Indonesia wajib memberi perlindungan hukum yang sama, seperti warga negaranya melalui UU HC. Adapun jika WNA ingin melakukan gugatan hak cipta, maka dapat dilakukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) UU HC.
Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat disimpulkan bahwa WNA bisa menggugat WNI yang melanggar hak ciptanya karena Indonesia telah meratifikasi Berne Convention melalui Keppres 18/1997.
Naufal Arie Taufik Nurrahman
Intern DNT Lawyers
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
![]() |
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Nunggak Pinjol Baru 2 Hari Tapi Data Pribadi Diblast, Bisakah Saya Gugat?':